BAB. I PENDAHULUAN LAPORAN AKHIR TAHUNAN 2019 PENYULUH PERIKANAN

BAB I. PENDAHULUAN

Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitasnya, efisien usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (Sumber: UU Nomor 16 Tahun 2006). Penyuluhan sebagai sistem pendidikan non formal harus dibedakan dengan sistem pendidikan formal, perbedaan ini meliputi waktu, tempat, kurikulum, sasaran, filsafat dan lingkupnya. Secara umum penyuluhan perikanan memiliki peran strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, sebagai sistem pendidikan nonformal berperan dalam transformasi perilaku pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan usaha kelautan dan perikanan yang lebih baik.

Penyuluhan dilaksanakan dengan berdasarkan acuan pada Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) yang merupakan alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh yang bersangkutan dan dibuat berpedomankan pada programa penyuluhan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) merupakan kerangka acuan penyuluhan yang juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran.

Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan komoditas yang dimiliki melalui pemanfaatan semua potensi sumberdaya yang ada. Jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.

1.2. Tujuan

Laporan akhir 2019 bertujuan untuk:

  1. Mengevaluasi kinerja penyuluh perikanan selama satu tahun
  2. Mengetahui hasil capaian kinerja target Indikator Kinerja Utama yang sudah dibagikan
  3. Mengetahui prestasi kerja penyuluh perikanan selama satu tahun

Diterbitkan oleh nekanelakartika

Suka dengan kegiatan menulis dan membaca...

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai